Saturday, October 16, 2010

Gampong


A. Defenisi
Gampong merupakan bahasa Aceh yang digunakan untuk mengungkapkan makna dari Desa atau kampung dalam bahasa Indonesia, Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Qanun Pemerintah Aceh No. Tahun 2003 Gampong atau Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

B. Perangkat pemerintahan Adapun perangkat Pemerintah Kampung adalah sebagai berikut :
  • Badan Perwakilan Gampong disebut Tuha Peut yang terdiri dari unsur Ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan.
  • Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Imeum Meunasah, beserta Perangkat Gampong.
  • Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut Reusam Gampong.
  • Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.


C. Struktur Pemerintahan Gampong




D. Organisasi-organisasi di Kampung

1. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga merupakan salah satu organisasi gampong yang beranggotakan wanita-wanita yang telah berkeluarga atau masih lajang yang telah memasuki usia dewasa. PKK tingkat gampong ini sendiri berkoordinasi dengan PKK tingkat Kabupaten dan Provinsi. Adapun tugas dari PKK adalah :

· Penghayatan dan Pengalaman Pancasila

· Gotong Royong

· Program Pokja II

· Pendidikan dan Keterampilan

· Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

· Program Pokja III

· Sandang

· Pengan

· Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

· Program Pokja IV

· Kesehatan

· Kelestarian Lingkungan Hidup

· Perencanaan sehat


2. Pemuda Gampong

Pemuda Gampong merupakan kumpulan dari pemuda-pemudi yang berdomisili di gampong bersangkutan yang tergabung dalam organisasi kepemudan, pemuda gambog di ketuai oleh ketua pemuda, bertugas untuk memanage rekan-rekan pemuda lain bila ada diperlu tenaga, adapun tugas dari organisasi kepemudaan gampong adalah :

a. Menyiapkan even-even atau acara untuk hari besar seperti hari kemerdekaan, mauled dan lain-lain.

b. Menjadi panitia pelaksanaan acara kawinan

c. Mengatur jaga malam untuk keamanan kampung

d. Panitia pembangunan desa.

e. Membina team olah raga gampong

f. Membuat pelatihan-pelatihan keterampilan


3. Remaja Mesjid

Remaja Mesjid merupakan kumpulan pemuda-pemudi yang berkonsetrasi dengan kegiatan keagamaan atau pembinaan keagamaan, remaja mesjid ini biasanya dipimpin oleh Seorang Tengku atau guru agama, tugasnya adalah :

· Mengatur Keuangan mesjid

· Membersihkan dan mempersiapkan mesjid sebelum waktu shalat

· Mengatur jadwal ceramah dan pengajian

· Memberikan pelayanan pendidikan agama

· Menggelar perayaan mauled, nuzulull qur’an dan kegiatan keagamaan lainya.

· Pembagian Qurban pada Hari Raya Idhul Adha merupakan rutinitas warga setiap tahunnya



Istilah-istilah dalam Pemerintahan Gampong

Kecamatan, : Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota, yang dipimpin oleh Camat

Mukim : Kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Imeum Mukim.


Tuha Peuet Gampong : Badan Perwakilan Gampong yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang ada di Gampong.


Reusam Gampong : Aturan-aturan, petunjukpetunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong


Unsur staf : Sekretariat Gampong, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Gampong atau nama lain, yang dalam pelaksanaan tugasnya, dibantu oleh beberapa orang staf, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Gampong seperti :

1. Kepala Urusan Pemerintahan;

2. Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan;

3. Kepala Urusan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Sosial;

4. Kepala Urusan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat;

5. Kepala Urusan Pemberdayaan Perempuan;

6. Kepala Urusan Pemuda;

7. Kepala Urusan Umum;

8. Kepala Urusan Keuangan.


Unsur pelaksana : yaitu pelaksana teknis fungsional yang melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi social ekonomi dan sosial budaya masyarakat, seperti :

1. Tuha Adat atau nama lain, yang mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.

2. Keujruen Blang atau nama lain, mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kegiatan persawahan.

3. Peutua Seuneubok atau nama lain, mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan pengaturan bidang perkebunan, peternakan dan perhutanan;

4. Pawang Laot atau nama lain, mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan usaha penangkapan ikan di laut, termasuk pengaturan tentang usaha tambak sepanjang pantai, usahausaha pelestarian terumbu karang dan hutan bakau dipinggir pantai serta kegiatan yang berhubungan dengan sektor perikanan laut;

5. Haria Peukan atau nama lain mempunyai fungsi dan melaksanakan tugas yang berhubungan dengan kegiatan pasar Gampong;

6. Dan lain-lain unsur pelaksana teknis yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat Gampong, dengan penyebutan nama/istilah masing-masing.


Imeum Meunasah : Mempunyai tugas dan melaksanakan fungsi memimpin kegiatan keagamaan,peningkatan peribadatan, peningkatan pendidikan agama untuk anak-anak/remaja dan masyarakat, memimpin seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kemakmuran Meunasah/Mushalla dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.


Tuha Peuet Gampong : Sebagai Badan Perwakilan Gampong, merupakan wahana untuk mewujudkan demokratisasi, keterbukaan dan partisipasi rakyat dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Tuha Peuet Gampong mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

· Meningkatkan upaya-upaya pelaksanaan Syari’at Islam dan adat dalam masyarakat;

· Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat;

· Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong;

· Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

· Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik;

· Menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat kepada Pemerintah Gampong


Mukim : Sebuah tingkatan dalam pembagian daerah administratif Di Indonesia istilah mukim digunakan di provinsi Aceh.. Di dalam konteks Provinsi Aceh, mukim berada di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong. Dalam Pasal 1 (4) Qanun Nomor 4 tahun 2003 menyebutkan Mukim atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain


References :

1. Qanun Pemerintahan Aceh no. 5 Tahun 2003

2. Qanun Nomor 4 tahun 2003

3. Qanun No. 8 Tahun 2004

1. Craig Thorburn, Monash University, Report of the Aceh Community Assistance Research Project (ACARP) 2007

2. http://www.penprovaceh.go.id

3. http://geuceukayeejato.web.id/v1/index.php?option=com_content&view=frontpage&Itemid=1

4. http://wikipedia.org



0 komentar:

Post a Comment